Berhubungan Badan dengan Pelapor: Kelakuan Mantan Kapolsek Pinang Tetap Tak Dapat Dibenarkan

Hubungan seksual itu dilakukan di tengah upaya RD untuk mencari keadilan ke Polsek Pinang dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Siswanto
Kamis, 17 November 2022 | 12:01 WIB
Berhubungan Badan dengan Pelapor: Kelakuan Mantan Kapolsek Pinang Tetap Tak Dapat Dibenarkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Kanan) [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBekaci.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan berdasarkan temuan selama pemeriksaan, kasus hubungan seksual antara (sekarang mantan) Kapolsek Pinang Inspektur Polisi Satu MT dan RD bukan pemerkosaan seperti yang dilaporkan RD.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu," kata Zulpan, Kamis (17/11/2022).

Hubungan seksual itu dilakukan di tengah upaya RD untuk mencari keadilan ke Polsek Pinang dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman.

Endra mengatakan walaupun hubungan itu atas dasar suka sama suka, perilaku MT tetap tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:Perempuan Korban Penganiayaan Hendak Lapor Polisi, Malah Diperkosa Oknum Kapolsek

"Ini tidak dibenarkan sebenarnya, tetapi tentunya kami harus mengkaji lebih dalam, termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa. Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu (perkosaan) karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka, bahkan ada pemberian uang," kata Endra.

Setelah kasus itu, MT dicopot dari jabatan kepala polisi dan dia dimutasi ke bagian Pelayanan Markas Polda Metro Jaya.

Proses etik terhadap MTsaat ini sedang ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Sekarang statusnya sebagai pama (perwira pertama) Yanma Polda Metro Jaya, terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut pihak Polda Metro Jaya dari Bidang Propam melakukan pemeriksaan," kata Endra.

Cerita versi RD

Baca Juga:Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh Eks Kapolsek Pinang, Berawal dari Korban Buat Laporan

Pada 11 Juli 2022, RD melaporkan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini