Sedangkan untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru harap melampirkan: KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Biaya penerbitan SIM baru di Polres Bekasi Kota:
SIM A : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Senin 31 Oktober 2022
Biaya perpanjang SIM di Polres Bekasi Kota:
SIM A : Rp 80.000
SIM C : Rp 70.000