SuaraBekaci.id - Warga kota Bekasi pada hari ini Senin 31 Oktober 2022 bisa mengurus langsung layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ke lokasi SIM keliling Kota Bekasi yang berada di Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari, dari hari Senin hingga Sabtu di enam titik lokasi yang berbeda.
Untuk warga kota Bekasi, ada enam lokasi layanan mobil SIM keliling, berikut lokasinya:
1. Senin: Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca Juga:SIM Keliling Karawang Sabtu 29 Oktober 2022 Ada di Lokasi Ini
2. Selasa: Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
3. Rabu: Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
4. Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
5. Jumat: Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
6. Sabtu: Revo Town Bekasi di Jalan A. Yani Kav. 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.
Baca Juga:Catat! Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 29 Oktober 2022
Syarat memperpanjang SIM di Polres Bekasi Kota, warga harus membawa KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sedangkan untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru harap melampirkan: KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Biaya penerbitan SIM baru di Polres Bekasi Kota:
SIM A : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
Biaya perpanjang SIM di Polres Bekasi Kota:
SIM A : Rp 80.000
SIM C : Rp 70.000