Cegah Gangguan Ginjal, Pemprov DKI Imbau Orangtua Gunakan Obat Tablet dan Suppositoria Bagi Anak Demam

"Suppositoria bisa diberikan misalnya demam tinggi, prinsipnya yang ditunda berbentuk sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Oktavia.

Erick Tanjung
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:20 WIB
Cegah Gangguan Ginjal, Pemprov DKI Imbau Orangtua Gunakan Obat Tablet dan Suppositoria Bagi Anak Demam
ilustrasi anak demam (Gambar unsplash.com)

SuaraBekaci.id - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta masyarakat untuk menggunakan obat dengan sediaan tablet dan suppositoria (melalui dubur) untuk mengantisipasi gangguan ginjal akut misterius pada anak.

"Suppositoria bisa diberikan misalnya demam tinggi, prinsipnya yang ditunda berbentuk sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Dwi Oktavia di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Menurut dia, obat suppositoria digunakan apabila anak mengalami demam tinggi yang lebih cepat menurunkan demam.

Dia menjelaskan, surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait obat sirup yang penggunaannya dihentikan sementara, berlaku untuk semua termasuk penjualan obat bebas di apotek.

Baca Juga:Jika Anak Demam, IDAI Jateng Sarankan Berikan Air Minum dan Dikompres

Selain dengan obat dan suppositoria, ia meminta orang tua untuk memberikan kompres kepada anak untuk menurunkan demam dan memastikan kecukupan air.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)

Saat ini, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga:Tingkatkan Minat Baca Generasi Muda Melalui Baca Jakarta

Di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI mendata ada 71 kasus gangguan ginjal akut pada anak berusia mayoritas di bawah enam tahun sejak Januari hingga 19 Oktober 2022.

Sedangkan jumlah meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut itu mencapai 40 orang yang ditangani fasilitas medis di Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini