Heboh Pengendara Motor Tanpa Helm dan Lampu Belakang Mati, Jalan Santai di Tol Japek

Peristiwa tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek pada Senin (17/10/2022) pukul 19.30 WIB.

Galih Prasetyo
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:08 WIB
Heboh Pengendara Motor Tanpa Helm dan Lampu Belakang Mati, Jalan Santai di Tol Japek
Pengendara motor tanpa helm dengan lampu belakang mati jalan santai di tol Jakarta-Cikampek, Senin (17/10/2022) (Instagram @infobekasi)

SuaraBekaci.id - Beredar video dari rekaman dari salah satu pengendara kendaraan mobil yang memperlihatkan ada pria pengendara motor yang masuk ke tol Jakarta-Cikampek.

Peristiwa tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek pada Senin (17/10/2022) pukul 19.30 WIB.

Video itu kemudian beredar di sosial media dan salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infobekasi. Dalam caption disebutkan bahwa kejadian itu tepatnya terjadi di tol Japek arah Cikampek di Jatibening.

“Pemotor melintas di jalan Tol Japek arah Cikampek di Jatibening semalam jam 19.30. Belum diketahui kronologinya.” tulisan dalam caption video yang diunggah.

Baca Juga:Cerita Wanita Bekasi Buka Bisnis Prostitusi di Lampung, Didorong Faktor Ekonomi

Dalam video pendek itu, terlihat seorang pengendara motor tidak mengenakan helm dan jaket hitam.

Lebih bahayanya lagi, motor yang dikenakan tidak standar karena lampu depan dan belakang mati.

Video yang beredar ini pun mendapat banyak respon negatif dari pengguna di Instagram.

“Sampai sekarang masih bingung, gimana cara masuknya.” komen dari akun @gil***

“Ga pake helm, motor ga ada lampunya.” timpal akun lainnya.

Baca Juga:Kilas Kriminal Bekasi Kemarin: Aksi Brutal Tawuran di Bekasi, Satu Tahanan Polsek Jatiasih Masih Diburu

“Gerbang tol dari Cawang, Jatibening, Bekasi Barat, Bekasi Timur sampai cikarang kalau ke arah Cikampek ga ada gatenya.” tambah salah seorang netizen.

Bahkan ada juga netizen yang menganggap aksi pengendara motor ini hanya ingin viral di media sosial saja.

“Jaman sekarang pada pengen viral.” tulis akun @961025aal

Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, dijelaskan akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta.

Sementara berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"

Jika seorang pengendara motor tidak sengaja masuk tol, langsung hubungi 14080 untuk meminta bantuan Jasa Marga untuk mengawal sampai pintu keluar tol terdekat. Laporkan secara detail ruas tol dan lokasi kilometer posisi saat itu.

Kontributor : Rifka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini