Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Status Adek Erfil Manurung?

"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.

Galih Prasetyo
Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:35 WIB
Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Status Adek Erfil Manurung?
Hotma Sitompul mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 21.17 [WIB]. Kedatangan ayah angkat Bams eks Samsons itu diduga untuk menjadi pengacara Rizky Billar.

SuaraBekaci.id - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhammad Rizky alias Rizky Billar menunjuk pengacara senior Hotman Sitompul menjadi kuasa hukumnya.

"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan mengutip dari Antara.

Hotman menyebut bahwa ia telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.

"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma.

Baca Juga:Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT, Pemeriksaan Dilanjutkan Hari Ini

Meski demikian, Hotma menuturkan dirinya akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga:Pengacara Rizky Billar Keceplosan Kliennya Selingkuh, Isa Zega Beberkan Kronologinya

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. Rizky Billar dikenakan UU 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini