SuaraBekaci.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor tidak hanya dilakukan orang dewasa. Di Karawang, Jawa Barat empat pelaku curanmor yang masih anak di bawah umur berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Keempat bocil ini ditangkap Reskrim Polsek Purwasari, Karawang, Jawa Barat dari hasil penyelidikan dan petunjuk CCTV di wilayah hukum Purwasari.
Dari hasil penyelidikan tersebut, dua orang penadah berhasil ditangkap pada Rabu 21 September 2022 lalu. Dari penangkapan dua penadah ini dikembangkan hingga ditangkap empat pelaku pencurian.
Keempat bocil yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Karawang ini rata-rata berusia 15 tahun. Paling besar berusia 17 tahun.
Baca Juga:Nyamar Jadi Karyawan Tambang, Spesialis Curanmor di Bontang Ditembak Polisi
Keempat pelaku tersebut ialah A alias Oten (17) tahun, M.S (14) tahun, GI (15) tahun dan YM (15) tahun.
Mengutip dari unggahan akun @humasreskrw, dari olah TKP dan memeriksa para saksi, keempat bocil ini ditangkap pada Sabtu (8/10) di sebuah kontrakan di Kampung Krajan, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, uang hasil rampasan kendaraan bermotor digunakan mereka untuk foya-foya dan membayar kontrakan.
“Setelah berhasil mencuri kendaraan bermotor itu, para pelaku menjual kendaraannya dan kemudian berfoya-foya dan membayar kontrakan yang dihuni para pelaku,” kata Kapolsek Purwasari Iptu H. Sibarani.
Sibarani, mengatakan, penangkapan empat pelaku curanmor tersebut sesuai laporan polisi No Pol : LP/B-96/IX/2002/SEK tanggal 21 September 2022
Baca Juga:Lagi Asyik Ngumpul di Kontrakan, Komplotan Curanmor di Karawang Dicokok Polisi