SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah melakukan persiapan untuk melakukan proses verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri menjelaskan proses tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
"Sampai hari ini masih ada proses rekapitulasi vermin perbaikan oleh KPU dan hasilnya hari ini keluar," katanya mengutip dari Antara.
Ditambahkan Syaiful, sejauh ini sudah ada 20 partai politik (parpol) yang menjalani proses verifikasi administrasi perbaikan, salah satunya pemeriksaan data ganda anggota suatu parpol.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, KPU Bantul Ajukan Kenaikan Anggaran Mencapai Rp51,8 Miliar
Setelah itu, kata dia, tahapan dilanjutkan ke proses verifikasi faktual yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 14 Oktober hingga 4 November 2022.
Proses tersebut hanya akan dilakukan kepada 11 parpol baru yakni parpol yang pada Pemilu 2019 lalu tidak lolos ambang batas parliamentary threshold atau belum memiliki kursi di DPR RI.
"Parpol yang sudah eksisting masuk parliamentary threshold tidak diikutsertakan verifikasi faktual, ada sembilan parpol yang sudah lolos. Artinya hanya dilakukan untuk parpol yang baru dan parpol yang saat 2019 tidak masuk parliamentary threshold, jumlahnya ada 11 parpol," ucapnya.
Dalam proses tersebut, pihaknya akan mengecek status keanggotaan pengurus parpol dan jumlah anggota sebuah parpol di mana satu parpol diharuskan memiliki minimal sebanyak 1.000 orang anggota.
Kemudian, terdapat pula proses pengecekan sejumlah anggota yang dipilih acak dengan cara mendatangi mereka secara door to door.
Baca Juga:Analis Prediksi Golkar Naik Daun di Pemilu 2024
"Kami bersama KPU nanti akan memeriksa batas minimal jumlah anggota sebuah partai politik. Dalam aturan, memang hanya dilakukan uji sampling sebanyak 30 persen saja. Jadi sekitar 300 orang per partai politik," kata dia.