20 Parpol Bakal Jalani Verifikasi Faktual, Bawaslu Bekasi: Rekap Vermin Perbaikan Masih Dilakukan KPU

"Sampai hari ini masih ada proses rekapitulasi vermin perbaikan oleh KPU,"

Galih Prasetyo
Rabu, 12 Oktober 2022 | 05:00 WIB
20 Parpol Bakal Jalani Verifikasi Faktual, Bawaslu Bekasi: Rekap Vermin Perbaikan Masih Dilakukan KPU
Ilustrasi parpol - daftar lengkap parpol lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024 (Antara)

SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah melakukan persiapan untuk melakukan proses verifikasi faktual kepada partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri menjelaskan proses tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi.

"Sampai hari ini masih ada proses rekapitulasi vermin perbaikan oleh KPU dan hasilnya hari ini keluar," katanya mengutip dari Antara.

Ditambahkan Syaiful, sejauh ini sudah ada 20 partai politik (parpol) yang menjalani proses verifikasi administrasi perbaikan, salah satunya pemeriksaan data ganda anggota suatu parpol.

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, KPU Bantul Ajukan Kenaikan Anggaran Mencapai Rp51,8 Miliar

Setelah itu, kata dia, tahapan dilanjutkan ke proses verifikasi faktual yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 14 Oktober hingga 4 November 2022.

Proses tersebut hanya akan dilakukan kepada 11 parpol baru yakni parpol yang pada Pemilu 2019 lalu tidak lolos ambang batas parliamentary threshold atau belum memiliki kursi di DPR RI.

"Parpol yang sudah eksisting masuk parliamentary threshold tidak diikutsertakan verifikasi faktual, ada sembilan parpol yang sudah lolos. Artinya hanya dilakukan untuk parpol yang baru dan parpol yang saat 2019 tidak masuk parliamentary threshold, jumlahnya ada 11 parpol," ucapnya.

Dalam proses tersebut, pihaknya akan mengecek status keanggotaan pengurus parpol dan jumlah anggota sebuah parpol di mana satu parpol diharuskan memiliki minimal sebanyak 1.000 orang anggota.

Kemudian, terdapat pula proses pengecekan sejumlah anggota yang dipilih acak dengan cara mendatangi mereka secara door to door.

Baca Juga:Analis Prediksi Golkar Naik Daun di Pemilu 2024

"Kami bersama KPU nanti akan memeriksa batas minimal jumlah anggota sebuah partai politik. Dalam aturan, memang hanya dilakukan uji sampling sebanyak 30 persen saja. Jadi sekitar 300 orang per partai politik," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini