SuaraBekaci.id - Warga yang tinggal di dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi serius untuk menangani masalah sampah.
Hal ini disampaikan warga menyusul kejadian tumpukan sampah yang longsor di beberapa zona hingga mengganggu aktivitas warga karena berdampak pada kemacetan di ruas jalan dalam zona TPAS.
"Longsornya sejak Ahad (9/10) kemarin. Saya mewakili masyarakat berharap ini jadi perhatian ekstra, karena kalau dipaksakan ya dampaknya ke masyarakat sekitar. Ada kemacetan, juga antrean truk masuk," kata perwakilan warga setempat Charsa Ramdani mengutip dari Antara.
Menurutnya, antrean truk sampah yang memanjang menyebabkan lalu lintas di akses jalan utama yang menghubungkan Kabupaten dengan Kota Bekasi menjadi tersendat.
Baca Juga:Seberapa Besar Risiko Kita Kejatuhan Sampah Luar Angkasa?
Ramdani menjelaskan terdapat tiga dari empat zona yang mengalami longsor. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah dikerahkan untuk mengeruk sampah yang berjatuhan sejak Sabtu (8/10) 2022.
Bahkan pada Senin (10/10) ini, kegiatan pembuangan sampah di TPAS Burangkeng dihentikan sementara sampai longsoran sampah selesai ditangani.
"Memang sudah dikerjakan sejak Sabtu, tapi kalau bisa armada ditambah, sekarang saya lihat ekskavator ada sembilan unit. Biar lebih cepat harus ditambah. Sekarang juga tidak ada aktivitas, katanya dirapikan dulu," kata Charsa Ramdani.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid mengatakan penutupan TPAS Burangkeng hanya dilakukan pada Senin ini saja.
Pihaknya tengah berupaya melakukan pengangkutan sampah-sampah yang berjatuhan. Bahkan seluruh petugas dari enam UPTD Kebersihan dikerahkan untuk membantu proses pengangkutan.
Baca Juga:DLH Bontang Terpaksa Pakai Mobil Tua Angkut Sampah, Kurang Unit?
"Ditutup hanya hari ini saja. Makanya kami semua fokus untuk menangani longsor di TPA Burangkeng," katanya.
Ia juga menjelaskan sebenarnya penambahan lahan TPA seluas 2,1 hektare telah disetujui oleh 17 orang pemilik bidang lahan namun hingga kini surat keputusan penetapan pembebasan dan perluasan lahan belum juga diterbitkan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah sosialisasi dan beri tahu masyarakat. Alhamdulillah mereka tidak keberatan. Bahkan mereka bilang kalau SK ketetapan lahan sudah diterbitkan, silakan dipakai dulu, bayar belakangan tidak apa-apa. Tapi belum bisa dilakukan karena kami masih harus menunggu SK terbit," demikian Khaerul Hamid.