Janji Waria di Bekasi yang Berujung Maut, Pelaku Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.

Galih Prasetyo
Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Janji Waria di Bekasi yang Berujung Maut, Pelaku Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi pembunuhan cewek open BO

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini