Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Janji Waria di Bekasi yang Berujung Maut, Pelaku Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Galih Prasetyo
Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:15 WIB

BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Banjir di Bekasi Rendam Rumah Elit Setinggi 4 Meter
12 Maret 2025 | 15:38 WIB WIBREKOMENDASI
News
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
12 Maret 2025 | 10:54 WIB WIBTerkini