SuaraBekaci.id - Praktek penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dibongkar pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat (30/9/2022) dinihari WIB di Kota Bekasi.
Tempat penampungan PMI ilegal yang digerebek BP2MI ini berlokasi di Jalan Raya Hankam no.1 Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi dan dikelola oleh PT. Zam Zam Perwita.
PT. Zam Zam Perwita mendapatkan untung miliaran rupiah dari praktek penyaluran PMI secara ilegal ini.
"Calonya dengan si oknum bandarnya ya rata-rata bisa Rp 15.000.000 untungnya," ucap Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kepada wartawan.
Baca Juga:Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kota Bekasi, BP2MI Singgung Oknum Aparat yang Jadi Beking
Pada penggerebak tersebut terdapat ratusan orang yang rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri, "kita temukan ada kurang lebih 161 anak-anak bangsa kaum perempuan," tambah Benny.
Dari temuan ratusan orang di PT. Zam Zam Perwita yang dilakukan BP2MI, ditaksir keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 2,4 miliar.
Benny mengungkap kekesalan terhadap para oknum yang masih saja menjalankan proses haram ini dengan cara memperdagangkan para PMI keluar Negeri.
"Ini kan bisnis kotor, bagaimana sindikat ini berpesta pora dari bisnis kotor memperdagangkan anak-anak bangsa. Ini kan cara-cara jahat, cara-cara yang biadab. Negara harus benar-benar memberikan perlindungan dan berperang dengan para sindikat ini," katanya.
Benny menjelaskan bahwa dengan mudah para oknum mempersuasif para PMI karena melihat faktor ekonomi dari korban yang masih sulit dan juga minim pengetahuan tentang sindikat bisnis ilegal tersebut.
Baca Juga:Tak Kapok, Polisi di Batam Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal ke Malaysia
"Ya pasti karena masalah ekonomi terlebih dalam pandemi Covid-19, pengangguran, secara ekonomi tentu mereka mengalami berbagai resiko (kenaikan) harga kebutuhan bahan pokok, tuntutan pendidikan, masa depan anak, kemudian biaya sehari-hari," ucap Benny.
"Kedua pengetahuan, mereka tidak tahu bahwa apa yang mereka jalani ini adalah proses yang tidak resmi jadi antara kebutuhan ekonomi dan pengetahuan,"sambungnya.
Benny mendorong pemerintah daerah agar ikut andil dalam mengkomunikasi kepada masyarakat prosedur-prosedur secara resmi bagi para PMI dan juga memberitahu bahaya yang akan mereka terima ketika mengikuti program yang ilegal.
"Sehingga ini merupakan ada peran Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan komunikasi masyarakat berangkat secara resmi supaya aman dan dalam perlindungan Negara bahkan mendapatkan jaminan Asuransi dan apa Resiko bila mereka berangkat tidak resmi," jelasnya.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, para PMI ini menjalani proses pelatihan bahasa dan juga ketrampilan, untuk dipekerjakaan sebagai asisten rumah tangga.
"Dari hasil pengakuan tadi mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga," kata Benny.
Hal senada juga dikatakan salah satu korban PMI ilegal yaitu L (21). Ia menyebut dalam keseharian di tempat penampungan tersebut, dirinya hanya dibekali pelatihan bahasa dan pelatihan praktek.
L mengaku alasan dirinya bisa ada di tempat penampungan tersebut karena faktor ekonomi, "karena terlilit hutang," ucap L.
Kontributor : Danan Arya