Atas peristiwa yang dialaminya, korban melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
Terkait dengan keterangan Gusti, tim pengacara terlapor, Simon Fernando Tambunan SH menyampaikan keterangan yang disampaikan oleh Gusti adalah kabar atau informasi palsu yang dinilai memicu terjadi keonaran.
"Sebelumnya kami mohon maaf, bukan bermaksud menggurui atau mengarahkan kawan-kawan jurnalis, kami hanya menyampaikan klarifikasi tentang fakta yang sebenarnya," kata dia.
Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang 'duduk' persoalannya'. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.
Baca Juga:Setelah Libas Curacao, Timnas Indonesia Menatap Lawan Peringkat 50 Besar FIFA
"Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.
Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.
"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.
Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
"Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polres Karawang," kata Yonathan. [Antara]
Baca Juga:PSSI Berencana Tak Pakai Shin Tae-yong di SEA Games 2023, Kenapa?