Hakim Sudrajad Dimyati Tersandung Kasus Dugaan Suap, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Nyolong!

"Mestinya Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi, wakil Tuhan itu harus bener dan merasa dekat dengan Tuhan, wakil Tuhan kok nyolong"

Galih Prasetyo
Minggu, 25 September 2022 | 10:00 WIB
Hakim Sudrajad Dimyati Tersandung Kasus Dugaan Suap, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Nyolong!
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Wakil Khatib Syuriah PWNU Jakarta, KH Muzakki Cholis angkat bicara terkait kasus dugaan suap yang menimpa Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ulama NU itu mengaku kecewa dengan mentalitas hakim agung yang bisa disuap. Menurutnya, kasus ini semakin menambah lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum di negeri ini.

Kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati kata Muzakki semakin menggerus kepercayaan publik kepada sepak terjang aparat penegak hukum. Apalagi publik masih geram dengan Ferdy Sambo di kepolisian, lalu bebasnya jaksa Pinangki.

"Setelah polisi terseret kasus Ferdy Sambo, kejaksaan terseret kasus Pinangki dan sekarang puncaknya mahkamah agung sebuah lembaga tinggi negara, penegak hukum, taruhan terakhir peradilan seluruh negeri, sekarang oknumnya malah tertangkap OTT KPK, ini memalukan!" kata Muzakki seperti dikutip Wartaekonomi--jaringan Suara.com

Baca Juga:Ada Dugaan Korupsi Rekrutmen Hakim Agung, MAKI: KPK Harus Kembangkan OTT

"Al-Hakim itu sifat Allah, mestinya Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi, wakil Tuhan itu harus bener dan merasa dekat dengan Tuhan, wakil Tuhan kok nyolong" tambahnya.

Ditambahkan oleh Muzzaki, memang sifat manusia tidak bisa menahan hawa nafsu, apalagi mendapat pemberian uang yang jumlahnya miliarin rupiah.

Akan tetapi kata Muzzaki, ada kaidah etik dan juga moral yang menjaga agar para penegak hukum tetap setia terhadap keadilan dan kebenaran.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Baca Juga:Angkat Lagi Isu Pertemuan Di Toilet, MAKI Minta KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini