SuaraBekaci.id - Enam orang perempuan yang masih berusia enam tahun menjadi korban kasus prostitusi online yang dijalankan oleh lima orang pelaku.
Kekinian, lima orang pelaku prostitusi online anak di bawah umur ini telah ditangkap oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditetapkan ada lima tersangka, empat dewasa tersangka MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka RR masih di bawah umur," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Harun menyebutkan para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juli tahun ini di salah satu hotel kawasan Pasar Minggu melalui aplikasi pesan singkat sebagai perantara antara pelanggan dan korban.
Baca Juga:Dari Mami Tan, Tante Dolly, Keyko kini Mami Erika: Wanita Berkuasa di Bisnis Prostitusi Indonesia
Keenam korban yang semuanya berusia 16 tahun yang kesehariannya menginap di hotel dan ditawarkan ke pelanggan dari kisaran harga Rp300 sampai 800 ribu untuk sekali kencan.
Para korban menjalankan aksinya setiap hari dua sampai tiga kali dengan pelanggan berbeda.
Tak hanya menjalankan prostitusi, Harun mengungkap bahwa pelanggan dan korban juga ada yang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Para tersangka mengetahui korban sebagai anak dari keluarga tidak harmonis (broken home) yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya.
"Ada juga yang punya hubungan yaitu selayaknya pacar antara korban dan tersangka. Tersangka awal mula pertama kalinya mengawali dari adanya cerita atau pengalaman dari teman-temannya," katanya.
Baca Juga:Merasa Dihina dan Diusir, Robby Shine dan Istri Laporkan Billy Syahputra ke Polisi
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memintai keterangan pihak hotel untuk keterangan lebih lanjut dan mengarahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani para korban.
"Ya pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana. Kita juga bersama KPAI," kata Harun.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 13 telepon genggam, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar hotel, tiga bra dan empat celana dalam.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 76 I juncto Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. [Antara]