Tekan Pencemaran Udara, DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

Pada 2023, rencananya uji emisi menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 September 2022 | 15:36 WIB
Tekan Pencemaran Udara, DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
ILUSTRASI - Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor dengan bahan bakar solar di Ecovention Hall, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Senin (27/12/2021). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat secara gratis untuk masyarakat sebagai salah satu upaya menekan pencemaran udara di Ibu Kota.

"Kami ajak masyarakat sadar melakukan uji emisi serta beralih menggunakan transportasi publik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

DLH DKI dan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI membuka uji emisi gratis di Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat ini hingga pukul 17.00 WIB.

Selain uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berharap masyarakat dapat mengetahui kondisi kendaraan sekaligus berkontribusi mengurangi pencemaran udara dari udara.

Baca Juga:Dijagokan PDIP Maju Pilgub Jakarta, Risma: Aku Ndak Pernah Tertarik sama Jabatan

Pada 2023, rencananya uji emisi menjadi dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Upaya Pemprov DKI mendukung uji emisi kendaraan bermotor di antaranya menyediakan 317 tempat uji emisi untuk mobil dan 92 tempat uji emisi untuk motor.

Kemudian, memberikan pelatihan kepada 1.085 teknisi dan menyelenggarakan 101 kali uji emisi gratis.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui aplikasi uji emisi, tercatat sebanyak 717.820 mobil yang sudah menjalani uji emisi per Jumat ini. Sedangkan sepeda motor yang sudah uji emisi mencapai 64.578 motor.

Pelaksanaan uji emisi merupakan amanat dari Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:Kendalikan Banjir Rob di Pesisir Jakarta, Pemprov DKI Genjot Penanaman Mangrove

Pada pasal 17 di peraturan disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Pelaksanaan uji emisi menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan emisi gas buang dari sumber bergerak.

Strategi itu dituangkan dalam rancangan peraturan gubernur DKI terkait pengendalian pencemaran udara yang sedang tahap finalisasi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini