SuaraBekaci.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah per 3 September 2022 kemarin membawa dampak pada tarif angkutan umum, termasuk tarif bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
Perusahaan otobus Primajasa resmi memutuskan untuk menaikkan tarif AKDP sebesar 10 persen. Kenaikan tarif ini akan berlaku per 15 September 2022.
"Kenaikan tarif bus Primajasa tersebut mulai diberlakukan pada 15 September 2022. Tarif tersebut berlaku untuk semua rute bus Primajasa," tulis unggahan akun Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Berikut besaran tarif baru bus Primajasa dari Terminal Bekasi ke sejumlah kota di Jawa Barat:
Baca Juga:Dishub Jabar Resmi Umumkan Tarif Bus Ekonomi Hingga 15,99 Persen
1. Bekasi-Cirebon-Kuningan AC Bisnis (seat 2-2) dari Rp. 110.000 menjadi Rp. 120.000
2. Bekasi-Cirebon-Kuningan AC Ekonomi (seat 2-3) dari Rp. 90.000 menjadi Rp. 100.000
3. Bekasi-Cikijing AC Bisnis (seat 2-2) dari Rp. 105.000 menjadi Rp. 115.000
4. Bekasi-Cikijing AC Ekonomi (seat 2-3) dari Rp. 85.000 menjadi Rp. 95.000
5. Bekasi-Bandung AC Eksekutif (seat 2-2) dari Rp. 60.000 menjadi Rp. 70.000
Baca Juga:Tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi Naik Hingga 35 Persen
6. Bekasi-Bandung Ekonomi (seat 2-3) dari Rp. 35.000 menjadi Rp. 40.000
- 1
- 2