"jangan sok galak deh pak...masyarakat jg BUTUH tau,dan wartawan WAKIL dr masyarakat untuk menyampaikan berita nya kpd kami," sambung akun lainnya.
Sementara itu, pada sidang kode etik Ferdy Sambo ada 15 orang saksi yang hadir, termasuk tersangka Bharada E dan Bripka RR.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis, menyebutkan saksi-saksi yang hadir tersebut berstatus menjalani penempatan khusus, seperti Bharada E (RE) dan Kuat Ma'aruf (KM) dipatsuskan di Bareskrim Polri bersama Bripka Ricky Rizal (RR).
"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE," kata Nurul.
Nurul menyebutkan, untuk saksi Bharada RE tidak dihadirkan langsung di ruang sidang etik, namun dihadirkan secara daring.
"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," kata Nurul.
Baca Juga:Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo untuk Senior dan Rekan Sejawat di Polri, Begini Isinya