SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mempertanyakan terkait motif pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat kepada Kapolri.
"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," katanya.
Dia meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat. Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat, sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Baca Juga:Kaporli Listyo Sigit Bongkar Sosok yang Mencuri dan Merusak CCTV Kasus Ferdy Sambo, Siapa?
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat.
"Tidak ada salahnya disampaikan awal motif dan latar belakang," kata Habiburokhman.
Menurut dia, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.
"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Listyo Sigit.
Baca Juga:Dekan Fakultas Hukum UT Beberkan Kepribadian Brigadir J Selama Kuliah, Bikin Terharu
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. [Antara]