SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya melakukan penyidikan aliran dana dalam praktik judi online di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Diketahui, polisi telah menangkap 78 orang terkait judi online di Pantai Indah Kapuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat," katanya, Selasa (23/8/2022) dini hari.
Sebelumnya diberitakan, Endra Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut.
Zulpan belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.
Di lain pihak, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan setiap hari mereka terus memberantas situs dan akun terkait perjudian online.
Baca Juga:Klarifikasi Kominfo soal Sanksi Dugaan Kebocoran Data Indihome dan PLN
"Melalui sistem surveilans yang ada di Kominfo, kami terus bersihkan, setiap hari," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, ditemui di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Johnny, setiap hari mereka menindak tegas situs judi online, salah satu konten yang termasuk ilegal di Indonesia. Kementerian paling tidak sudah memblokir 15 penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan judi online.
Kasus judi online, meski sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah, cukup sulit diberantas. Johnny menyebut penanganan judi online ini bagai mati satu tumbuh seribu, satu ditutup, namun, yang lain bermunculan.
Johnny menilai penanganan judi online membutuhkan kerja keras dan kolaborasi untuk menangani masalah ini di dunia maya dan dunia nyata. Di dunia maya, Kominfo terus memblokir situs dan akun judi yang bermunculan.
Sementara di ruang fisik, kasus judi online ini ditangani oleh penegak hukum, antara lain kepolisian.
"Ini kolaborasi yang bagus," kata Johnny.
Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait perjudian online. Dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kominfo memblokir 118.320 konten judi.
Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.
Pada 2018, konten yang diblokir berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019. Jumlah konten judi yang diblokir bertambah menjadi 80.305 pada 2020. Jumlahnya naik tajam menjadi 204. 917 konten pada 2021. [Antara]