SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya melakukan penyidikan aliran dana dalam praktik judi online di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Diketahui, polisi telah menangkap 78 orang terkait judi online di Pantai Indah Kapuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
"Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi online di tengah masyarakat," katanya, Selasa (23/8/2022) dini hari.
Sebelumnya diberitakan, Endra Zulpan mengatakan ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut.
Zulpan belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
"Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu," ujarnya.
Di lain pihak, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan setiap hari mereka terus memberantas situs dan akun terkait perjudian online.
Baca Juga:Klarifikasi Kominfo soal Sanksi Dugaan Kebocoran Data Indihome dan PLN
"Melalui sistem surveilans yang ada di Kominfo, kami terus bersihkan, setiap hari," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, ditemui di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
- 1
- 2