Tidak Pandang Bulu, Polisi Sikat Mafia Judi 303 Mulai dari Domino hingga Togel

"Segala bentuk perjudian akan diberantas, tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 13:26 WIB
Tidak Pandang Bulu, Polisi Sikat Mafia Judi 303 Mulai dari Domino hingga Togel
ILUSTRASI-Dua orang selebgram ditangkap Polda Lampung karena mempromosikan judi online. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Lima kasus perjudian berhasil diungkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bersama kepolisian resor jajaran selama kurun waktu tiga hari.

Kabid Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, hal itu merupakan bukti pihaknya memiliki komitmen kuar untuk memberantas judi yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Ia merinci lima kasus judi itu masing-masing diungkap oleh Direktorat Reskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Alor, Polres Manggarai Barat, dan Polres Ende.

Lima kasus judi yang diungkap itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung ayam. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan enam orang pelaku, yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel.

Baca Juga:Geledah Rumah Bos Judi Online di Sumut, Polisi Sita Ini

“Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Ariasandy juga menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Polisi Setyo Budiyanto sudah menegaskan untuk memberantas berbagai modus perjudian di wilayah NTT.

“Pengungkapan sejumlah kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dan Bapak Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu.

Adapun polres-polres lain masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, Kapolda NTT sudah memerintahkan polres jajarannya segera melaporkan hasil penindakan.

Baca Juga:Kapolri Diminta Tak Hanya Copot Perwira Bekingi Bandar Judi, Tapi Semua Pejabat Polri yang Tidak Satu Visi

"Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” tambahnya.

Ia berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami agar kami tindak lanjuti,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini