Merasa Beruntung Tak Dihukum Mati, Tiga Jenderal NII Terima Vonis Hakim

"Ketiga terpidana tidak mengajukan banding, mereka menerima putusan hakim," kata kuasa hukum ketiga jenderal NII itu.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Merasa Beruntung Tak Dihukum Mati, Tiga Jenderal NII Terima Vonis Hakim
Ketiga terdakwa kasus makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). [ANTARA/Feri Purnama]

SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan pada tiga terpidana kasus makar dan mengaku sebagai jenderal dalam organisasi Negara Islam Indonesia (NII).

Merespon vonis hakim itu, kuasa hukum ketiga terpidana, Rega Gunawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena hukumannya dinilai sudah ringan.

"Ketiga terpidana tidak mengajukan banding, mereka menerima putusan hakim," kata Rega, Senin (8/8/2022).

Ia menuturkan tiga terpidana warga Kecamatan Pasirwangi yakni Sodikin (48), dan Jajang Koswara (50) divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Ujer Januari (70) divonis satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.

Viral video pria kibarkan bendera dan ajak masuk NII. (Facebook)
Viral video pria kibarkan bendera dan ajak masuk NII. (Facebook)

Ketiga orang itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut karena melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Rega menyampaikan ketiga kliennya itu sudah menyadari dan mengakui kesalahan yang sudah diperbuatnya kemudian menerima hukumannya sehingga tidak mengajukan banding.

Menurut dia vonis yang diputuskan pengadilan cukup ringan dibandingkan dengan kasus-kasus makar di daerah lain yang bisa sampai 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

Ia menyampaikan ketiga orang itu saat ini sudah menyatakan diri kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengakui perbuatan sebelumnya karena ketidaktahuannya.

Baca Juga:Ditetapkan Jadi Tersangka, Brigadir RR Kena Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

"Mereka juga sudah berikrar kembali ke pangkuan NKRI, dulu mereka melakukan hal tersebut karena ketidaktahuan," katanya.

Sebelumnya tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal NII itu membuat video dengan membawa bendera NII kemudian menyatakan diri sebagai jenderal atas perintah Presiden NII Sensen Komara (alm) lalu video tersebut disebar di media sosial seperti Youtube tahun 2021.

Akibat aksinya itu, mereka diamankan oleh polisi, kemudian diproses hukum dengan dakwaan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 110 ayat 5 tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya ketiga terdakwa juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan pasal 66 UU Nomor 24/2009 tentang penghinaan lambang negara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini