SuaraBekaci.id - Pengemudi mobil plat RFH yang menabrak anggota polisi di Tol Pancoran, Jakarta Pusat berhasil ditangkap Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) pukul 14:00 WIB.
Pengemudi mobil plat RFH itu kemudian ditangkap di kawasan Bintara, Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Memang tadi anggota saya sedang patroli rutin. Seketika menemukan mobil yang menggunakan plat rahasia, terus berhentikan mobil tersebut kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara," kata Sutikno mengutip dari Antara.
Baca Juga:Sopir Mobil Plat RFH Arogan yang Tabrak Polisi di Pancoran Ditangkap di Bekasi
Mobil tersebut diberhentikan karena anggotanya curiga dengan keberadaan mobil berplat RFH dan menggunakan strobo.
"Ya kalau mobil plat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri-TNI itu boleh kalau mobil plat rahasia itu tidak boleh strobo," ujar Sutikno.
Pengemudi mobil plat RFH itu diamankan di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Sutikno belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengemudi mobil plat RFH itu.
Sementara itu, kondisi polisi yang ditabrak kata Sutikno alami luka-luka dan telah mendapat perawatan.
Baca Juga:Polisi Selidiki Motif Tersangka Penganiaya Anak Politisi PDIP di Tol Pakai Plat RFH