Di sinilah warga yang akan mengikuti PTSL kemudian diminta membayar sebesar Rp400.000.
5. Uang Dipakai untuk Biaya Patok dll
Pemungutan biaya Rp 400.000 itu disebut digunakan untuk biaya patok, meterai, fotokopi, dan lain sebagainya yang dibebankan kepada pemohon. Uang tersebut lalu dikumpulkan kepada PH.
Atas pungutan biaya tersebut, PH berhasil mengumpulkan sampai total Rp466 juta.
Baca Juga:Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
6. Tanggapan Warganet
Warganet meyakini aksi curang semacam ini banyak dilakukan oleh kades-kades lain.
"Kayake emang semua gitu dech," komentar warganet.
"Cek semua kades pak, coba cek aja saya ga nuduh cuma minta di cek," kata warganet.
"Wahhhh ada yang siap-siap menyusul nich kayak nya oknum kades-kades dan perangkat nya desa mana lagi ya di cikarang bekasi???? yuk berantas yuk dari atas sampai akar-akarnya pungli PTSL ini," imbuh warganet lain.