3. Kasus Bermula dari Aduan Masyarakat
Melansir akun Instagram @info_cikarang_karawang, investigasi atas kasus pungli ini bermula dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Program ini sendiri mulai dijalankan di Desa Lambangsari pada tahun 2021 setelah dipilih oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
4. Kronologi Pungutan Liar
Baca Juga:Viral Puisi Bocah Umur 4 Tahun, Receh Tetapi Bermakna: Hidup Adalah Kedip
Warga yang hendak mendaftarkan tanahnya di program PTSL diminta mengajukan berkas ke masing-masing Ketua RT. Nanti berkas akan dilimpahkan ke pejabat yang lebih tinggi, hingga dari Kades Lambangsari menyampaikannya ke BPN.
Di sinilah warga yang akan mengikuti PTSL kemudian diminta membayar sebesar Rp400.000.
5. Uang Dipakai untuk Biaya Patok dll
Pemungutan biaya Rp 400.000 itu disebut digunakan untuk biaya patok, meterai, fotokopi, dan lain sebagainya yang dibebankan kepada pemohon. Uang tersebut lalu dikumpulkan kepada PH.
Atas pungutan biaya tersebut, PH berhasil mengumpulkan sampai total Rp466 juta.
6. Tanggapan Warganet