SuaraBekaci.id - Polisi kembali menangkap satu tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan Raja Ampat Pos bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan di Kramat Jati, pada Selasa (19/7/2022).
Pelaku yang ditangkap berinisial AE. Dari keterangan polisi, AE merupakan ayah dari tersangka MR yang sebelumnya telah ditangkap pada Senin (25/7/2022) di Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka AE kita tangkap di Riau tanggal 30 Juli 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, Senin (1/8/2022).
Budi menambahkan, kasus pembunuhan itu terjadi saat MR berselisih paham dengan korban karena yang bersangkutan buang air kecil di pekarangan rumahnya.
Baca Juga:Driver Taksi Online Bekasi Dibunuh di Indramayu, Polisi Buru Pelaku
"Jadi tersangka, si MR ini, kencing di luar rumah, ditegur oleh salah satu saksi. Ternyata saksi dimarahi," ujar Budi.
Korban yang mendengar perselisihan itu kemudian keluar rumah dan memarahi pelaku MR. Setelah terjadi perselisihan, MR kemudian pulang memanggil ayahnya, AE.
"Kemudian AE berselisih paham dengan korban. Akhirnya terjadi cekcok mulut. Sampai akhirnya terjadi pengeroyokan," tutur Budi.
Korban mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian belakang kepala, telinga dan di bawah mata.
Budi mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," ujar Budi. [Antara]
Baca Juga:Pemprov Riau Berikan Peternak Rp10 Juta per Ekor Atasi Sapi Terkena PMK