DPRD Kota Bekasi Menggelar Sidang Paripurna Awal Tahun 2022

Sidang ini mengawali kinerja diawal taun 2022 dengan pembetukan 3 pansus.

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:18 WIB
DPRD Kota Bekasi Menggelar Sidang Paripurna Awal Tahun 2022
Dok: DPRD Kota Bekasi

SuaraBekaci.id - Melalui Sidang Paripurna awal tahun 2022 DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Rabu 5 Januari 2022 mengawali kinerja diawal taun 2022 dengan pembetukan 3 pansus. Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Edi; dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Wakil Walli Kota Bekasi, Tri Adhianto, beserta Pemangku Jabatan di wilayah Pemerintah Kota Bekasi. Sidang tersebut di gelar semi Virtual.

Dalam sambutan awal tahun yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin mengapresiasi pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perayaan Natal dan tahun baru.

”DPRD bersyukur dan memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi, aparat keamanan, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah mampu menjaga kemanan dan ketertiban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga semuanya dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar," tuturnya.

Kata dia, terkait pelaksanaan RPJMD Tahun 2018-2023 dimana tahun 2022 mengambil tema ”Peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Perekonomian Melalui Pembangunan Industri Kreatif”, DPRD meminta Walikota Bekasi beserta jajarannya untuk segera dapat menentukan fokus prioritas mana yang akan direalisasikan diawal tahun anggaran dan kemudian berlanjut pada fokus prioritas berikutnya.

Baca Juga:Detik-detik Robohnya Muhidin M. Said Usai Beri Laporan Sidang ke Puan

"Hal ini penting dilakukan agar target yang telah dicanangkan dalam RPJMD dapat terwujud sesuai harapan kita semua mengingat di tahun 2023 sudah masuk pada tahap akhir yaitu Konsolidasi Ketercapaian Hasil Pembangunan," katanya.

DPRD Kota Bekasi berkomitmen di awal tahun 2022 akan mengawal musrenbang guna memperjuangkan aspirasi Masyarakat.

"Pada Masa Persidangan awal Tahun Sidang 2022 DPRD Kota Bekasi memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan Peranan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah oleh karena itu DPRD akan berupaya maksimal dalam mengawal berjalannya Musrenbang guna memperjuangkan Aspirasi Masyarakat agar dapat tertuang dalam RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) Tahun Anggaran berikutnya,” Jelasnya.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD akan memberikan perhatian terhadap Ketercapaian Hasil Pembangunan sebelum berakhirnya RPJMD 2018-2023. Selain itu, terkait penanggulangan dampak pandemi Covid-19 harus tetap menjadi prioritas baik itu dibidang kesehatan, ekonomi, kesejahteraan sosial dan pendidikan.

"DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi harus bekerja bersama dengan sungguh-sungguh agar segala dampak yang ditimbulkan oleh badai pandemi Covid-19 ini dapat kita atasi dengan baik,” Jelasnya.

Baca Juga:Banggar Evaluasi Penyerapan PAD Pemerintah Kota Bekasi

Sidang Paripurna yang digelar semi Virtual tersebut juga menetapkan Raperda menjadi perda tentang System perencanaan Pembanguna Daerah yang dibahas oleh Pansus 17 dan Perda Pencabutan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan daerah yang dibahas oleh pansus 20.

Murfati Lidianto anggota pansus 17 dalam laporannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah ini sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan pembangunan, antar daeragh, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah dan antar susunan pemerintahan, guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu anggota pansus 20 Heri Purnomo dalam laporannya menyampaikan Bahwa pengaturan mengenai Jaminan Kesehatan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta belum memenuhi kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu dicabut.

Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara profesional dan akuntabel yang bertanggung jawab, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.

Dalam Paripurna tersebut sekaligus penugasan pansus 25 yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, pansus 26 tentang Raperda Pajak Online dan pansus 27 Raperda tentang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyematan.

Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Efendi yang hadir secara langsung menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan, Dengan selesainya dibahas dua Perda, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat.

Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 27 dan Pansus 20. Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini