SuaraBekaci.id - Kasus bocah 13 tahun asal Karawang yang sempat hilang dan ditemukan keluarga di tempat prostitusi membuat geram publik.
Publik meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Mereka meminta agar negara tidak memberikan ampun kepada predator yang mengincar anak sebagai korban.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 13 tahun diculik oleh pria tak dikenal pada Sabtu 9 Juli 2022. Keluarga kemudian melakukan upaya pencarian dan mendapatkan korban berada di wilayah prostitusi, Rengasdengklok, Karawang.
Menurut cerita dari keluarga korban seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @karawang_kekinian, korban diculik saat hendak jajan ke warung tak jauh dari tempat tinggalnya.
Baca Juga:Arist Merdeka Sirait Menuding Kak Seto Jadi Pembela Predator Seks Anak
Lalu muncul S, pelaku yang naik motor dan dan mengajak korban. Awalnya korban menolak dan S lalu memaksa.
Diduga korban juga dicabuli oleh pelaku penculikan. Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ini pihaknya menyelidiki secara lengkap kasus tersebut.
Menurut keterangan pelaku kata AKP Arief, niatnya awalnya hanya ingin mencabuli korban.
"Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya," ucap AKP Arief.
Pelaku sendiri mendapat ancaman 15 tahun penjara dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Kak Seto Dinilai Bela Predator Seks Anak, Arist Merdeka Sirait: Memalukan!
Publik pun berang jika pelaku hanya mendapat hukuman 15 tahun penjara.
"Kalo di penjara 15 tahun mah masih bisa keluar kalo bisa penjara seumur hidup," tulis akun @kho***
"inalillahi biadab bgt kelakuannya, Predator kaya gitu jangan dikasih ampun," timpal akun lainnya.