SuaraBekaci.id - Partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Pemilu 2024 mendatang ditargetkan dapat mencapai 80 persen lebih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, pihaknya menargetkan tingkat partisipasi Pemilu 2024 di wilayahnya bisa kembali melampaui target KPU RI.
Dia mengatakan pada Pemilu 2019, partisipasi pemilih di wilayahnya mencapai 81,36 persen atau lebih tinggi dibandingkan target KPU RI sebesar 77,5 persen pemilih.
"Tingkat partisipasi kami saat itu cukup tinggi. Ini yang minimal akan kita kejar pada pemilu mendatang. Mudah-mudahan bisa lebih tinggi lagi," katanya, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga:KPU Bandar Lampung Hapus 10.496 DPB Bermasalah dan Tidak Memenuhi Syarat
Jajang mengaku sejak dini melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui partai politik serta koordinasi secara intensif kepada pemangku kebijakan agar target pemilih bisa tercapai.
"Kami selalu koordinasi dengan Forkopimda, bersinergi menyusun strategi sosialisasi pemilu. Dengan Bawaslu dan partai politik juga, kalau parpol yang lama sudah kami sampaikan sosialisasi melalui audiensi," ucapnya.
KPU Kabupaten Bekasi juga menerima audiensi dari partai politik baru.
"Kalau parpol baru ada juga yang sudah datang ke kami, seperti Partai Ummat dan Partai Buruh untuk memberitahukan keberadaannya sekaligus sosialisasi. Kemudian nanti kami juga akan melakukan verifikasi faktual," katanya.
Pihaknya telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang diperbarui pada Januari 2022 sebanyak 2.039.355 jiwa dengan rincian 1.019.845 laki-laki dan 1.019.501 perempuan. Data itu diambil dari hasil Pemilu 2019 yang telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Kabar Ganjar Pranowo Resmi Ditunjuk Megawati sebagai Calon Presiden Pemilu 2024?
Mengacu pemutakhiran data tahun 2021, penduduk Kabupaten Bekasi berjumlah 3.022.787 jiwa. Data ini menjadi acuan KPU untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 melalui proses sinkronisasi data pemilih sementara (DPS) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4).
"Prosesnya, sebelum mendapatkan DPT nanti ada pembuatan DPS. Data DPS kami dapatkan dari DP4 yang diturunkan KPU RI berdasarkan data Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan jumlah DPT baru akan dilakukan pada Oktober 2022 melalui proses pencocokan dan penelitian. [Antara]