SuaraBekaci.id - Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim menilai keberadaan Holywings sebagai restoran yang menyediakan minuman beralkohol memang cukup meresahkan, utamanya untuk masa depan generasi muda.
"Bicara tempat minuman, sebenarnya gak ada bagusnya. Apa sih yang bagus di situ?" ucap Arif pada sidang DPRD Kota Bekasi seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @infobekasi.coo
Arif Rahman mengaku bahwa dirinya bertempat tinggal tak jauh dari Holywings Bekasi. Menurutnya hampir setiap hari ia mendengar keributan di tempat tersebut.
"Saya dapatin lebih muda dari anak saya pada mabuk di situ. Ini bukan tempat yang benar. Apalagi berlokasi di fly over KH Noer Ali. Di pojokannya ada tempat minum," ungkapnya.
Baca Juga:Nyore Spesial Hari Anak Nasional: Harapan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa
Ia pun menyoroti soal izin Holywings Bekasi. Menurutnya jika memang izin yang mereka miliki hanya sebatas restoran, seharunya pihak Satpol PP memiliki wewenang untuk menutup.
"Saya melihat itu merk minumannya saja, semuanya alkoholnya tinggi. Jika memang ditertibkan lebih baik, silahkan yang memang mau foya-foya, tapi tidak merusak ketentraman di luar,"
Ditegaskan oleh Arif bahwa dirinya merasa khawatir jika banyak generasi muda yang menghabiskan waktu di Holywings dibanding berada di rumah.
"Saya khawatir generasi muda kita ini, jam 10 tidak ada di rumah tapi di Holywings. Tapi kalau ditertibkan, mungkin mereka tidak berani membebaskan anak muda masuk," ucapnya.
"Anak remaja itu jangan nongkrong di situ," tegasnya.
Baca Juga:Soal Holywings di Medan, Begini Kata Bobby Nasution
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasin menegaskan bahwa sejauh ini mereka akan memantau aktivitas dari Holywings Bekasi.
Hari ini, Selasa 28 Juni 2022, pihak Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) memanggil pihak Holywings Bekasi terkait promo minuman yang membuat geram publik tersebut.
Mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Disparbud menyebut bahwa Holywings di Bekasi sudah memiliki dua izin, klub dan restoran.
Sementara untuk izin minuman beralkohol yang mendapat izin hanya 10 persen. Menurut Sekretaris Disparbud, Deded Kusmayadi, jika ada penjualan minuman beralkohol di atas 10 persen, itu artinya ada pelanggaran.
Pihak Disparbud juga telah menurunkan tim untuk memantau penjualan minuman di Holywings Bekasi.
"Kita juga bentuk tim dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk monitoring. Sampai saat ini belum ada laporan Holywings jual minuman alkohol di atas 10 persen," ucap Deded.