SuaraBekaci.id - Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menyebut polusi udara di Jakarta merupakan permasalahan lintas batas.
Sehingga kata dia, permasalahan polusi udara tersebut dapat dikendalikan lebih cepat secara bersama-sama.
"Sumber pencemar udara dari luar Jakarta, terutama dari industri dan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara," kata Fajri, dalam konferensi pers daring Koalisi Ibu Kota, Selasa (21/6/2022).
Dalam kondisi seperti itu, lanjut dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan dan supervisi terhadap Gubernur Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Baca Juga:Jabar dan Banten Turut Bertanggung Jawab Atas Polusi Udara Jakarta
Pengawasan dan supervisi itu untuk melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing.
Dia meminta baku mutu emisi baik untuk kendaraan bermotor maupun untuk industri seperti pembangkit-pembangkit listrik bertenaga fosil harus diperketat.
"Kedua sumber pencemar udara sama-sama perlu diperketat," imbuhnya.
Senada dengan Fajri, Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu menilai salah satu penyebabnya memang cuaca, tetapi penyebab utama lainnya adalah masih ada sumber pencemar udara baik bergerak dan tidak bergerak.
Ia menilai sumber pencemar itu terbukti belum bisa dikendalikan serius melalui kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah.
Baca Juga:Pergantian Nama Jalan di Jakarta Bermuatan Politis? Sejarawan: Gak Ada Urusan Sama 2024
"Satu hal yang sudah tidak bisa dibantah lagi, bahwa polusi udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat dalam beberapa hari ini," ucap Bondan.
- 1
- 2