Sementara itu, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Sirait menilai adanya polusi udara di Jakarta bertolak belakang dengan fakta warga Ibu Kota masih belum bisa menikmati udara bersih setelah menang melalui gugatan di pengadilan pada September 2021.
"Kemenangan warga belum mutlak tercapai karena proses banding dari pemerintah (pusat dan daerah) seolah tidak bersedia taat pada perintah pengadilan," katanya.
Koalisi Ibu Kota yang terdiri dari sejumlah LSM itu pun menganggap polusi udara yang tinggi di Jakarta beberapa hari terakhir seakan menjadi "kado" HUT ke-495 Jakarta
Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sejak 15 Juni 2022, konsentrasi PM2.5 mengalami peningkatan dan mencapai puncaknya pada level 148 mikrogram per meter kubik dengan kategori tidak sehat.
Baca Juga:Jabar dan Banten Turut Bertanggung Jawab Atas Polusi Udara Jakarta
Kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang memburuk disebabkan oleh kombinasi antara sumber emisi dari kontributor polusi udara dan faktor meteorologi yang menyebabkan terakumulasinya konsentrasi PM2.5.
PM2.5 merupakan salah satu polutan udara dalam wujud partikel dengan ukuran yang sangat kecil, yaitu tidak lebih dari 2,5 mikrometer.
Dengan ukurannya yang sangat kecil ini, PM2.5 dapat dengan mudah masuk ke dalam sistem pernapasan dan dapat menyebabkan gangguan infeksi saluran pernapasan dan gangguan pada paru-paru dalam jangka waktu yang panjang.
Selain itu, PM2.5 dapat menembus jaringan peredaran darah dan terbawa oleh darah ke seluruh tubuh yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner.
Pengamatan BMKG mencatat hingga Senin (20/6) konsentrasi PM2.5 masih berada di atas 100 mikro gram per meter kubik.
Baca Juga:Pergantian Nama Jalan di Jakarta Bermuatan Politis? Sejarawan: Gak Ada Urusan Sama 2024