Pihaknya berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 terkait pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 73 Tahun 2020 mengenai pola kemitraan usaha mikro dengan usaha besar.
"Sebagaimana implementasi dan upaya kami ialah terjalin kerja sama pemasaran produk UMKM dengan perusahaan besar, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Hypermart, Papaya Mart, dan usaha besar sejenis lainnya," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartdji berharap pelaku UMKM Kabupaten Bekasi mampu menjadi pemasok produk utama di kawasan industri.
"40 persen belanja pemerintah harus melalui UMKM. Ritel modern yang memiliki fasilitas strategis, 30 persen lahannya juga wajib untuk para UMKM. Di Kabupaten Bekasi ini kan banyak kawasan industri, saya ingin rantai pasoknya dari UMKM," kata dia. [Antara]
Baca Juga:Sandiaga Apresiasi Penjual Jalakotek di Cirebon, Dukung Sampai Go Internasional