Sukses Jalankan Reses II 2022, DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan dan Realisasikan Aspirasi

Masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral.

Fabiola Febrinastri
Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:04 WIB
Sukses Jalankan Reses II 2022, DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan dan Realisasikan Aspirasi
DPRD Kota Bekasi Siap memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. (Dok: DPRD KOta Bekasi)

SuaraBekaci.id - Berdasarkan atas Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (7/6/2022) diputuskan Pengumaman Masa Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 Masa Jabatan 2019-2024 antara lain :

I. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juni 2022

II. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilakukan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat

III. Setiap Anggota DPRD Kota Bekasi wajib melaporkan hasil reses kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Gelar Terkait Pembukaan Masa Sidang II dan Pembahasan Agenda Kerja TA 2022

IV. Hasil reses akan menjadi Pokir DPRD Kota Bekasi yang akan diparipurnakan

V. Utamakan Protokol Kesehatan

Pada Senin (14/6/22) Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 Masa Jabatan 2019-2024 yang bertajuk “Optimalisasi Penjaringan Aspirasi Masyarakat Untuk Pencapaian Target Pembangunan Kota Bekasi” telah selesai dilaksanakan oleh 50 Anggota DPRD Kota Bekasi di Konstituen masing-masing.

Konstituen ataupun Dapil (Daerah Pilihan) merupakan Daerah asal masing-masing Dewan dari total 8 Fraksi di DPRD Kota Bekasi, yaitu Fraksi PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKB. Adapun 50 Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut terbagi ke Dapilnya masing-masing sebanyak 6 Dapil:

1. Dapil I - Kec. Bekasi Timur dan Kec. Bekasi Selatan

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022

2. Dapil II - Kec. Bekasi Utara

3. Dapil III - Kec. Bantar Gebang, Mustika Jaya dan Rawalumbu

4. Dapil IV - Kec. Jati Asih dan Jatisampurna

5. Dapil V - Kec. Pondok Gede dan Pondok Melati

6. Dapil VI - Kec. Bekasi Barat dan Medan Satria

Secara regulasi Kegiatan Reses merupakan agenda kerja yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 373 Huruf (i) bahwa anggota DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini