Sukses Jalankan Reses II 2022, DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan dan Realisasikan Aspirasi

Masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral.

Fabiola Febrinastri
Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:04 WIB
Sukses Jalankan Reses II 2022, DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan dan Realisasikan Aspirasi
DPRD Kota Bekasi Siap memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. (Dok: DPRD KOta Bekasi)

SuaraBekaci.id - Berdasarkan atas Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (7/6/2022) diputuskan Pengumaman Masa Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 Masa Jabatan 2019-2024 antara lain :

I. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 8-12 Juni 2022

II. Masa Reses II Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi TA 2022 masa jabatan 2019-2024 dilakukan untuk menyerap aspirasi dan pengaduan dari masyarakat

III. Setiap Anggota DPRD Kota Bekasi wajib melaporkan hasil reses kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Gelar Terkait Pembukaan Masa Sidang II dan Pembahasan Agenda Kerja TA 2022

IV. Hasil reses akan menjadi Pokir DPRD Kota Bekasi yang akan diparipurnakan

V. Utamakan Protokol Kesehatan

Pada Senin (14/6/22) Reses II DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 Masa Jabatan 2019-2024 yang bertajuk “Optimalisasi Penjaringan Aspirasi Masyarakat Untuk Pencapaian Target Pembangunan Kota Bekasi” telah selesai dilaksanakan oleh 50 Anggota DPRD Kota Bekasi di Konstituen masing-masing.

Konstituen ataupun Dapil (Daerah Pilihan) merupakan Daerah asal masing-masing Dewan dari total 8 Fraksi di DPRD Kota Bekasi, yaitu Fraksi PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKB. Adapun 50 Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut terbagi ke Dapilnya masing-masing sebanyak 6 Dapil:

1. Dapil I - Kec. Bekasi Timur dan Kec. Bekasi Selatan

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022

2. Dapil II - Kec. Bekasi Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini