DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro siap membantu KPK mengusut kasus korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi.

Galih Prasetyo
Kamis, 27 Januari 2022 | 06:32 WIB
DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro.

SuaraBekaci.id - Kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mendukung KPK menuntaskan kasus hukum tersebut, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi siap membantu dalam hal keterbukaan informasi.

"Atas peristiwa hukum yang menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pimpinan DPRD merasa perlu menyampaikan sejumlah hal sebagai wujud ketaatan kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa segala hal yang menyangkut tugas pokok dan konsekuensi yang menyertainya merupakan hak masyarakat untuk tahu," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, dikutip dari Antara, Kamis (27/1).

Chairoman menegaskan bahwa pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajaran berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK.

Baca Juga:Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

"Jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Wali Kota RE dapat dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi," tambah Chairoman.

Sebagai bentuk komitmen kooperatif, Chairoman J Putro juga telah mendatangi KPK sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada hari Selasa, 25 Januari 2022 lalu.

Kehadirannya saat itu guna menyampaikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan opini tentang dugaan keterlibatan sejumlah anggota legislatif dalam perkara tersebut.

Dalam pemanggilan pada Selasa lalu, Chairoman J Putro mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK usai Rahmat Effendi kena OTT KPK.

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, (setelah OTT Pak) iya, dan itu awalnya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman.

Baca Juga:Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Terkait perihal uang tersebut, ia mengaku tak mengetahuinya dengan jelas.

"Enggak tahu, karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan tidak memberikan penjelasan apa pun," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini