Sukses Jalankan Reses II 2022, DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan dan Realisasikan Aspirasi

Masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral.

Fabiola Febrinastri
Jum'at, 17 Juni 2022 | 16:04 WIB
Sukses Jalankan Reses II 2022, DPRD Kota Bekasi Siap Perjuangkan dan Realisasikan Aspirasi
DPRD Kota Bekasi Siap memperjuangkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. (Dok: DPRD KOta Bekasi)

3. Dapil III - Kec. Bantar Gebang, Mustika Jaya dan Rawalumbu

4. Dapil IV - Kec. Jati Asih dan Jatisampurna

5. Dapil V - Kec. Pondok Gede dan Pondok Melati

6. Dapil VI - Kec. Bekasi Barat dan Medan Satria

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Gelar Terkait Pembukaan Masa Sidang II dan Pembahasan Agenda Kerja TA 2022

Secara regulasi Kegiatan Reses merupakan agenda kerja yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 373 Huruf (i) bahwa anggota DPRD Kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala pada setiap masa reses

Masa reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan kinerja terhadap tugas dan fungsi dewan terhadap daerah pemilihannya, yang dilakukan melalui pola hubungan vertikal, horizontal, diagonal dengan masyarakat di Kota Bekasi.

Reses Dewan, yang secara istilah diartikan sebagai agenda menjaring aspirasi, suara, ide serta masukan masyarakat merupakan program rutin tahunan DPRD Kota Bekasi dalam upaya mewujudkan Kota Bekasi dan masyarakat nya yang “Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan”. Adapun Hal-hal yang menjadi dasar dari Masa Reses ini adalah :

1. Pasal 125 Ayat 23 Tahun 2014 Tentang Pemberitaan Daerah ;

2. Pasal 88 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ;

Baca Juga:DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Masa Reses II dan Penutupan Masa Sidang I 2022

3. Pasal 99 Ayat 4 Peraturan DPRD Kota Bekasi nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi ;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini