SuaraBekaci.id - Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) saat pembukaan PPDB Online yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2022.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bakal menggandeng Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi untuk meminimalisir terjadinya praktik tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialiasi dengan tim Saber Pungli ke sejumlah sekolah.
Sosialisasi itu diantaranya dilakukan di SMPN 3 Cikarang Utara, SMPN 2 Tambun Selatan dan SMPN 1 Babelan.
Baca Juga:PPDB Online SMP 2022 Dibuka, Simak Jalur Masuk, Tahapan hingga Tata Cara Pendaftarannya
“Karena ada isu berkembang atau pengamatan tim saber pungli bahwa ketika proses PPDB dijalankan di sekolah, muncul berbagai laporan atau informasinya adanya pungutan liar,” ujar Carwinda mengutip dari Pemkab Bekasi, Selasa (14/6/2022).
“Karena kita semua harus menjaga keadilan hak kesetaraan anak-anak yang memang memiliki kesempatan yang sama untuk bisa masuk dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di PPDB Online ini,” paparnya.
Ditegaskan oleh Carwinda, sistem pada PPDB Online telah menjangkau semua jalur masuk siswa. Mulai dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi baik akademik dan non akademik dan zonasi.
“Tidak harus dengan menyogok atau pungli, penyelenggara tidak boleh melakukan itu. Sebab pungli itu bisa mengarah tindak pidana,” katanya.
Jika sampai ada temuan adanya praktek pungli, maka pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan membawa ini ke ranah pidana.
Baca Juga:PPDB Online Menyulitkan, 100 Orang Tua Siswa Datangi Disdikpora DIY
“Kalau dari kita, jika diketemukan pungli selesaikan dulu pidananya di pihak berwajib, setelah itu sanksi adminsitrasi kita jatuhkan,”