Polri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno

Jenderal bintang empat itu menyebutkan polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya untuk melakukan berbagai upaya guna mencari solusi penyelesaian.

Andi Ahmad S
Rabu, 08 Juni 2022 | 21:04 WIB
Polri Bakal Tinjau Ulang Putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (8/6/2022). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan melakukan peninjauan kembali terkait kode etik polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan polemik AKBP Raden Brotoseno menjadi perhatiannya untuk melakukan berbagai upaya guna mencari solusi penyelesaian.

Salah satu solusi yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Menurut mantan Kadiv Propam Polri itu, kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Ajukan Kasasi Meski Hukuman Dipotong Hakim 5 Tahun, Eks Dirut PT Asabri Adam Damiri Berharap Bebas

Seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri, ungkap dia.

"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut," kata Sigit.

Saat ini, kata Sigit, pihaknya sedang mengubah perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," kata dia.

Sigit mengatakan dalam revisi perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

Baca Juga:Polemik Kasus AKBP Raden Brotoseno, Kapolri: Polri Komitmen Berantas Tindak Pidana Korupsi

"Memang perlu kami ubah, persisnya terkait persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," terang Sigit.

Dalam proses revisi perkap ini, katanya, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan perkap bisa selesai.

Menurut dia, dengan revisi perkap memberikan ruang untuk dirinya selaku Kapolri guna meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno.

"Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapannya kami bisa menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri tentang penanganan tindak pidana korupsi," kata Sigit. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini