Dapat Barang dari Jakarta, Jimi dan Dukun Cs Edarkan Setengah Kilogram Sabu di Karawang

Pelaku dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 Juni 2022 | 12:36 WIB
Dapat Barang dari Jakarta, Jimi dan Dukun Cs Edarkan Setengah Kilogram Sabu di Karawang
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (tengah). [ANTARA/Ali Khumaini]

SuaraBekaci.id - Polres Karawang berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 562,25 gram.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya menangkap 11 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beraksi di sejumlah wilayah sekitar Karawang.

"Penangkapan 11 pelaku ini adalah hasil dari pengungkapan 10 kasus narkotika yang dilakukan selama sebulan terakhir," kta Aldi, Selasa (7/6/2022).

Dikatakannya, para pelaku ditangkap itu merupakan pengedar yang biasa beraksi di sejumlah wilayah Karawang.

Baca Juga:Pengunjung Selundupkan Sabu ke Lapas Narkotika, Terbungkus Rapi Dalam Lauk Sambal Ikan Nila

Para pelaku masing-masing berinisial AS alias Agus, IP alias Jimi, S alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe, RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, Mir alias Jali, dan TB alias Bopeng.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak menyasar kelompok pembeli tertentu.

Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada berbagai kalangan.

Rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel yaitu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar.

"Barang-barang itu didapat dari wilayah Jakarta," kata Kapolres Aldi.

Baca Juga:Polisi Tangkap Buron Kasus 1,3 Kg Sabu, Ini Perannya

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini