SuaraBekaci.id - Seorang pria paruh baya bernama Paidi (50) warga Unit 1 Kecamatan Bandar Margo Tulang Bawang didakwa tuntutan penjara sembilan tahun atas kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap keponakannya. Diduga Paidi menjadi korban pidana tuduhan perkosaan dengan pengakuan palsu.
Sang anak melalui akun media sosial Tiktok @nabillaptryyyyyyy menceritakan kronologi fitnah yang dilayangkan terhadap ayahnya. Cerita akun tersebut lantas viral dan tersebar di berbagai media sosial salah satunya diunggah ulang oleh akun Twitter @privacy12276.
Diceritakan korban berinisial MR (16) merupakan keponakan terduga pelaku Paidi yang sebelumnya sering menginap dirumah keluarga Paidi.
"Bermula di awal Januari si 'ML' tinggal dirumah kami yang bertepatan di Kampung Penawar Rejo Unit 1 Kabupaten Tulang Bawang karena niat dia mau melanjutkan sekolah di dekat rumah kami," tulis kalimat pembuka awal thread tersebut.
Baca Juga:Apa Itu Kateter Urin yang Heboh Dibicarakan Gegara Konten TikTok Mahasiswi Keperawatan?
Dari situ wanita ini mengungkapkan bahwa saat MR menginap di kediaman mereka, sikap tingkah dan perilaku MR telah tak baik.
"Belum juga menginap dia udah keluar dengan laki laki, keluar dekat Maghrib dan pulang jam 10an, dia memakai barang barang saya tanpa seijin saya," ungkapnya kemudian.
Singkat cerita sejak saat itu wanita ini tak mengijinkan MR untuk kembali menginap di rumah mereka.
Atas dasar hubungan kekeluargaan, saat ayah MR meninggal dunia, keluarga Paidi pun senantiasa menyampaikan bela sungkawa dan tetap menjalin hubungan silaturahmi dengan keluarga MR.
Akan tetapi berdasarkan keterangan dalam Thread tersebut sesampainya disana rupanya kebohongan dan kejanggalan mulai bermunculan.
Baca Juga:Viral Mahasiswa Perawat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ujungnya Dikeluarkan dari Tempat Praktik
"Kami diundang, sampai sana gak ada acara, si anak gila ini ngomong kakaknya kritis sakit, eh si kakaknya bilang istrinya mau melahirkan, tapi mereka gak ngabarin kalau gak ada yasinan," lanjutnya.