Alasan Polisi Bebaskan Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pembebasan pelaku ini karena mengedepankan restorative justice.

Andi Ahmad S
Rabu, 01 Juni 2022 | 13:26 WIB
Alasan Polisi Bebaskan Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Bekasi
Pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung akhirnya dibebaskan melalui pendekatan restorative justice. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

SuaraBekaci.id - Polres Bekasi bebaskan pelaku pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pembebasan pelaku ini karena mengedepankan restorative justice.

"Kami lebih mengedepankan restorative justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban," katanya, mengutip dari Antara.

Dia menjelaskan keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, serta telah melalui kesepakatan antara pelapor dengan terlapor.

Baca Juga:Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

"Dalam hal ini korban yang merupakan pelapor mengatasnamakan perusahaan sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan," katanya.

Menurut dia, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan hal yang biasa. Keputusan ini diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Kriteria yang dimaksud, antara lain nilai barang curian relatif kecil, kemudian pelaku juga bukan merupakan seorang residivis, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan pidana tersebut.

Sebelumnya, TA (47) diamankan pekerja proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat kedapatan hendak mencuri batangan besi pada Kamis (24/5), di Kampung Tegal Danas RT 01/RW 05, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku mencuri besi dengan cara menaiki tangga ke jalur kereta cepat. Kemudian dia mengambil enam batang besi di area proyek dan melemparkan ke bawah. Pelaku sempat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga:Terpopuler: Video Detik-detik Jamaah Wanita Diduga dari Indonesia Berteriak Histeris, FC Bekasi City Disahkan PSSI

News

Terkini

Berikut bacaan doa hari ke-6 puasa Ramadhan 1444 H.

News | 04:45 WIB

Berikut bacaan doa niat puasa dan jadwal imsak untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya.

News | 02:50 WIB

Berikut jadwal salat dan imsak untuk wilayah Karawang dan sekitarnya, Selasa 28 Maret 2023.

News | 02:30 WIB

Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023.

News | 14:45 WIB

Berikut jadwal salat dan buka puasa untuk wilayah Karawang dan sekitarnya.

News | 14:30 WIB

Ribuan bal pakaian bekas impor di Cikarang akan dimusnahkan Kemendag.

News | 13:55 WIB

Pecah tawuran remaja di Pondok Gede pada malam bulan suci Ramadhan.

News | 10:53 WIB

Jadwal salat dhuha di 5 Ramadhan 1444 H wilayah Bekasi dan sekitarnya

News | 05:30 WIB

Berikut jadwal Imsak untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023.

News | 01:55 WIB

Berikut jadwal imsak Karawang dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023:

News | 01:45 WIB

Sanksi berat bakal diterima sepak bola Indonesia pasca pembatalan drawing Piala Dunia U-20 2023.

News | 21:15 WIB

Rumput Stadion Patriot dianggap jelek oleh Marc Klok, publik mengamini.

News | 18:05 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Karawang dan sekitarnya pada 4 Ramadhan 1444 H.

News | 14:45 WIB

Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Minggu 26 Maret 2023.

News | 14:40 WIB

Pemkab Bekasi mendukung larangan jual beli pakaian bekas impor.

News | 13:00 WIB
Tampilkan lebih banyak