SuaraBekaci.id - Jaksa penuntut umum Suharja mengatakan, soal kehadirian Ketua PCNU Kota Cirebon Mustofa Rajid pada sidang ceramah Habib Bahar bin Smith ini merupakan salah satu saksi fakta.
Sekedar diketahui, kasus hoaks ceramah Habib Bahar bin Smith kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022).
"Jadi, ini saksi fakta, yang mengetahui video dari YouTube," kata Suharja mengutip dari Antara.
Menurut dia, pada hari Selasa ini ada tiga orang saksi yang dihadirkan. Tiga orang saksi itu, yakni Mustofa dan dua orang lainnya yang juga melihat video ceramah Bahar Smith.
"Semuanya ini ada tiga, jadi semuanya yang melihat ceramah Bahar Smith di YouTube," kata Suharja.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku pengacara Bahar Smith mengatakan bahwa saksi Ketua PCNU Cirebon itu merupakan saksi yang dihadirkan jaksa dalam kategori saksi terdampak keonaran akibat ceramah Bahar Smith.
Namun, Ichwan mengatakan bahwa saksi tersebut tidak bisa menunjukkan apa pun yang terkait dengan adanya keonaran akibat ceramah Bahar Smith itu.
"Faktanya dia sampaikan tidak ada (keonaran). Hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," kata Ichwan.
Dijelaskan oleh Ichwan bahwa dua saksi lainnya yang juga akan dihadirkan selanjutnya merupakan saksi dari penggiat media sosial. Dua orang tersebut merupakan saksi yang berkomentar pada unggahan YouTube yang berisi ceramah Bahar Smith.
Baca Juga:Ketua PCNU Kota Cirebon Jadi Saksi Kasus Hoaks Ceramah Habib Bahar Smith
"Dia salah satunya yang ngomen pada saat itu. Saksi ini terkait dengan dampak dari ceramah itu keonaran apa yang dirasakan langsung," kata Ichwan.