Tanpa Beban, Pengendara Motor Jalan Nyantai di Tol Jakarta-Cikampek, Sanksi Apa yang Bakal Diterima Pelaku?

Beredar sebuah video pengendara motor dengan santainya melaju di Tol Jakarta Cikampek KM 55 pada waktu malam hari.

Galih Prasetyo
Selasa, 31 Mei 2022 | 10:06 WIB
Tanpa Beban, Pengendara Motor Jalan Nyantai di Tol Jakarta-Cikampek, Sanksi Apa yang Bakal Diterima Pelaku?
Aksi pengendara motor di Tol Jakarta-Cikampek (@infokrw)

SuaraBekaci.id - Beredar sebuah video saat seorang pengandara motor dengan santainya melajukan kendaraan miliknya di jalan tol. Peristiwa ini terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (30/5/2022) malam waktu setempat.

Video itu kemudian beredar di sosial media dan salah satunya diunggah oleh akun @infokrw.

Di caption disebutkan bahwa kejadian itu tepatnya terjadi di Tol Karawang Timur.

"Terpantau sepeda motor masuk ke dalam Tol Karawang Timur KM 55 arah Cikampek," tulis caption video yang diunggah.

Baca Juga:Viral Emak-emak Komentari Polisi Kendarai Motor Masuk Tol, Publik: Ibu Siapa Ini?

Di video tampak, seorang pengendara motor tampak berjalan nyantai di belakang sebuah truk besar.

Si pengendara motor tampak menyalahkan lampu belakangnya. Si pengendara juga kenakan helm lengkap dan jaket berwarna hitam.

Video yang beredar ini pun mendapat banyak respon negatif dari pengguna di Instagram.

"Pengen tau gua , kalau motor masuk tol gitu lewat mana? Kan gardu tol aja khusus mobil ada palangnya," unggah akun @gx***

"Itu sih gimna bisa lolos d pintu gerbang tol," timpal akun lainnya.

Baca Juga:Gunakan Google Maps untuk Mobil, Siswi SMP Bawa Motor Masuk Tol Japek

Ada juga warganet yang menganggap aksi pengendara motor ini hanya ingin viral di sosial media.

"Cuma mau viral aja kali," tulis akun @hen***

Sekedar informasi, berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta.

Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,"

Jika seorang pengendara motor tidak sengaja masuk tol, langsung hubungi 14080 untuk meminta bantuan Jasamarga untuk mengawal sampai pintu keluar tol terdekat. Laporkan secara detail ruas tol dan lokasi kilometer posisi saat itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini