SuaraBekaci.id - Sopir mobil Elf, Deni Budiman ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Karawang terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada 16 Mei 2022.
Pada kecelakaan maut tersebut, tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka. Menurut Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, pihaknya memang telah menetapkan Deni sebagai tersangka.
Ia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.
Kepolisian setempat sebelumnya mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.
Baca Juga:Kronologis Kecelakaan Maut di Banyumas, Tabrakan Beruntun 2 Mobil dengan Truk
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan.
Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.
Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni sepeda motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM. [ANTARA]