Presiden Jokowi Izinkan Lepas Maskter di Ruang Terbuka, tapi Tidak untuk Kelompok Warga Ini

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker,"

Galih Prasetyo
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:03 WIB
Presiden Jokowi Izinkan Lepas Maskter di Ruang Terbuka, tapi Tidak untuk Kelompok Warga Ini
Ilustrasi melepas masker. (Elements Envato)

SuaraBekaci.id - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memberikan kelonggaran kepada masyarakat terkait penggunaan masker di ruang terbuka. Jokowi memperbolehkan warga untuk tidak gunakan masker di ruang terbuka.

Menurut Jokowi, keputusan pemerintah ini dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi.

Akan tetapi pelonggaran penggunaan masker itu di ruang terbuka tidak berlaku untuk ruang tertutup dan transportasi massal.

Baca Juga:Kabar baik, Presiden Joko Widodo Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Tapi...

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Selain itu, menurut Jokowi untuk masyarakat dari kelompok rentan, lansia dan memiliki penyakit komorbid, mereka disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden.

Baca Juga:Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini