Dua Bar di Jaksel Disegel Gara-gara Ini

Polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Holywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 14 Mei 2022 | 09:31 WIB
Dua Bar di Jaksel Disegel Gara-gara Ini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bar di Jakarta Selatan terkait dengan pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung dalam inspeksi gabungan pada Sabtu dini hari (14/5/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan RassatDirektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bar di Jakarta Selatan terkait dengan pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung dalam inspeksi gabungan pada Sabtu dini hari (14/5/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraBekaci.id - Dua bar di Jakarta Selatan atau Jaksel disegel karena diduga melanggar izin usaha dan kapasitas pengunjung.

Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (14/5/2022) dini hari.

"Ada dua tempat yang kami segel. Pertama itu Zodiac dan TCC (The Cocktail Club)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta.

Diungkapkan pula bahwa penyegelan tersebut lantaran ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan.

Baca Juga:Tuai Polemik Karena Latihan Sepatu Roda di Jalan Gatsu, PB Perserosi Minta Maaf ke Pemprov DKI

"Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal," ujarnya.

Sebelum menyegel dua bar tersebut, polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Holywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung.

Dony mengatakan bahwa inspeksi gabungan pada Jumat (13/5/2022) malam ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha dan menyalahi aturan izin lokasi usaha.

"Ini juga menyikapi keluhan masyarakat, apalagi beberapa lokasi tempat hiburan terletak di permukiman sehingga masyarakat terganggu musik masih ingar-bingar. Ini yang kami tertibkan," pungkasnya.

Baca Juga:41 Siswa di Padang Digelandang Satpol PP, Ini Masalahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini