SuaraBekaci.id - Gadis berusia 14 tahun diduga menjadi korban pencabulan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu terungkap setelah korban berinsial S dinyatakan positif hamil.
Mulanya, orang tua korban, M (40) mencurigai korban yang tak kunjung menstruasi selama dua bulan terakhir. Korban yang merupakan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang itu kemudian diminta oleh keluarga melakukan tes kehamilan.
"Karena jadwal menstruasinya bareng sama saya. Nah ini (dia) sudah dua bulan gak menstruasi. Akhirnya kita bawa ke bidan. Ternyata pas diperiksa keadaan hamil," kata M, Kamis (14/4/2022).
Berangkat dari hasil pemeriksaan itu, korban kemudian diminta menceritakan kejadian yang menimpanya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah digauli oleh pria berinisial SM (50).
Baca Juga:Kiai Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Santriwati
"Perbuatan itu sudah dilakukan sejak bulan Januari 2021. Anak saya suka di panggil kerumahnya (pelaku) bilangnya buat nemenin istri sama anaknya," lanjutnya.
Perbuatan tak senonoh pelaku sudah berkali-kali terhadap korban. Korban dikelabui dengan iming-iming diberikan uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Pengakuan korban lainnya, ancaman pembunuhan juga dilontarkan pelaku apabila perbuatan bejat ini diketahui orang lain.
Kerabat korban, Sarip (51) mengaku telah melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Metro Bekasi pada 29 Desember 2021. Pelaporan dilakukan setelah adanya pengakuan dari korban. Namun hingga kini kasusnya belum ada perkembangan dari polisi.
"Tapi sampai saat ini belum ada perkembangan laporan dari kita," ungkap Sarip.
Kontributor: Rino Fajar Setiawan
Baca Juga:Unjuk Rasa FRMJ Tuntut Polisi Segera Tangkap Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati