Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD

Bonar sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan selaku penggugat pada agenda sidang kesimpulan

Andi Ahmad S
Kamis, 14 April 2022 | 08:09 WIB
Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD
Sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia. (ANTARA/Istimewa).

SuaraBekaci.id - Pihak penggugat, Tuti Nurcholifah Yasin melalui kuasa hukum Bonar Sibuea mengatakan, sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran aturan pada proses pemilihan.

Pihaknya juga mengatakan, kesimpulan penggugat tidak terlepas dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Kepala Daerah, serta pelanggaran terhadap tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi.

Bonar sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan selaku penggugat pada agenda sidang kesimpulan, Rabu, yang diunggah ke laman daring PTUN Jakarta berdasarkan hasil rangkaian persidangan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri.

"Berdasarkan hasil rangkaian sidang, kami menyimpulkan bahwa materi gugatan yang kami ajukan terbukti dalam persidangan," katanya.

Baca Juga:Tak Terima Ditilang dan Dipungli oleh Polisi, Pengendara di Batam Videokan di Tiktok, Satlantas: Murni Pelanggaran

Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, belum memberikan respons ketika dihubungi untuk dimintai tanggapannya.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD sendiri, itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Ini yang kami tegaskan kembali di kesimpulan," kata Bonar.

Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pihak penggugat juga dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli.

Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.

"Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panitia pemilihan, lalu siapa yang memberikan dokumen?" katanya mempertanyakan.

Baca Juga:Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur, Badan Diklat Kemendagri Minta DPRD Klarifikasi

Saksi lain yakni Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Saksi yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini pun membenarkan adanya langkah yang tidak sesuai aturan.

Bonar menambahkan saksi ahli menyatakan jika Pilwabup Bekasi itu harus didaftarkan oleh bupati dan tidak bisa diwakilkan.

"Saksi ahli menyatakan bahwa pendaftaran melalui bupati itu tidak bisa dikatakan lain, akan tetapi harus melalui bupati. Nah kalau misalkan bupati tidak mendaftarkan sampai dengan akhir pendaftaran dibuka, menurut ahli itu bisa diperpanjang pendaftarannya, sampai terpenuhi apa yang tertuang dalam peraturan tatib itu," ucap dia.

"Bukan berarti DPRD minta fatwa ke Mahkamah Agung lalu dengan adanya fatwa itu main terobos undang-undang, kan logika hukum yang benar tidak seperti itu," katanya.

Setelah penyampaian kesimpulan, tahapan sidang selanjutnya tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim PTUN Jakarta. Bonar meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatannya.

Bonar berharap langkah hukum ini dapat mengedukasi para pemangku kepentingan terkait proses pemilihan yang harus sesuai aturan.

"Ini merupakan edukasi pembelajaran hukum terhadap pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi, khususnya pemilihan pilkada. Silakan saja menjagokan calon masing-masing, tetapi harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan demokratis. Itu makanya saya bilang ini edukasi," kata dia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini