Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD

Bonar sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan selaku penggugat pada agenda sidang kesimpulan

Andi Ahmad S
Kamis, 14 April 2022 | 08:09 WIB
Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD
Sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia. (ANTARA/Istimewa).

SuaraBekaci.id - Pihak penggugat, Tuti Nurcholifah Yasin melalui kuasa hukum Bonar Sibuea mengatakan, sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran aturan pada proses pemilihan.

Pihaknya juga mengatakan, kesimpulan penggugat tidak terlepas dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 Undang-Undang Kepala Daerah, serta pelanggaran terhadap tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi.

Bonar sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan selaku penggugat pada agenda sidang kesimpulan, Rabu, yang diunggah ke laman daring PTUN Jakarta berdasarkan hasil rangkaian persidangan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri.

"Berdasarkan hasil rangkaian sidang, kami menyimpulkan bahwa materi gugatan yang kami ajukan terbukti dalam persidangan," katanya.

Baca Juga:Tak Terima Ditilang dan Dipungli oleh Polisi, Pengendara di Batam Videokan di Tiktok, Satlantas: Murni Pelanggaran

Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, belum memberikan respons ketika dihubungi untuk dimintai tanggapannya.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh DPRD sendiri, itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Ini yang kami tegaskan kembali di kesimpulan," kata Bonar.

Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pihak penggugat juga dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli.

Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.

"Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panitia pemilihan, lalu siapa yang memberikan dokumen?" katanya mempertanyakan.

Baca Juga:Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur, Badan Diklat Kemendagri Minta DPRD Klarifikasi

Saksi lain yakni Mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Saksi yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini pun membenarkan adanya langkah yang tidak sesuai aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini