Cicipi Makanan Ketika Puasa, Hukumnya Makruh atau Tidak?

Ketika umat muslim berpuasa, apa hukum baginya jika mencicipi makanan?

Galih Prasetyo
Rabu, 06 April 2022 | 03:30 WIB
Cicipi Makanan Ketika Puasa, Hukumnya Makruh atau Tidak?
Ilustrasi makanan saat berbuka. (Pixabay)

SuaraBekaci.id - Ketika umat muslim berpuasa, apa hukum baginya jika mencicipi makanan? Mengutip dari Muhammadiyah.or.id, mencicipi makanan dengan ujung lidah untuk mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan). Ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut.

Namun apabila tertelan, maka puasanya batal. Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].

Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah]. Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan.

Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.

Baca Juga:Terlanjur Buka Puasa, Rupanya Belum Maghrib, Bagaimana Hukumnya?

Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.

Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Ab Dwd dan Amad yang dikutip baru saja di atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut. Yang penting jangan sampai tertelan.

Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya. Riwayat tersebut adalah sebagai berikut: 

Ibnu Abbas berkata: Tidak masalah bagi seseorang untuk  mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanna lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa. Dengan demikian,, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan. 

Baca Juga:Demi Takjil Gratis Warga Rela Hujan-hujanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak