SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Henda Heryanto (35) diciduk polisi akibat diduga melkukan penipuan terhadap sembilan perempuan di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam melakukan aksi penipuan, pelaku yang masih berstatus lajang itu menggunakan aplikasi pencari jodoh bernama Tantan dalam mencari mangsa.
Dari keterangan polisi, pelaku janji akan menikahi supaya korbannya bisa diajak healing atau jalan-jalan. Setelah itu pelaku mengambil harta benda milik korban, mulai HP, uang dan motor dengan alasan meminjam.
Kapolsek Singaparna, Kompol. Semiyono mengatakan kasus ini terungkap dari salah satu korban yang merupakan seorang janda asal Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Korban semuanya ada sembilan orang.
Baca Juga:Cocok Untuk Ngabuburit, Sambangi Saja Destinasi Wisata Religi di Jabar
“Pelaku menggunakan aplikasi perjodohan untuk menipu para korban. Dalam aksinya pelaku merayu korban hingga kemudian memacarinya. Bahkan pelaku menjanjikan akan menikahi korban,” terang Kompol. Semiyono, Senin (04/04/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Agar korbannya terpikat, pelaku pun memasang foto profil pada aplikasi tersebut menggunakan foto orang lain.
Akibatnya, 9 janda dan gadis di Tasikmalaya itu terpikat. Apalagi pelaku berpura-pura menjadi orang kaya yang memiliki banyak usaha.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara,” tegasnya.
Namun dalam pengakuannya itu, pelaku tidak sampai berhubungan badan dengan para korbannya. Ia hanya mengambil barang-barang berharga milik korban.
Baca Juga:4 Fakta Kasus Robot Trading DNA Pro, Nomor 3 Bikin Geleng-geleng Kepala