SuaraBekaci.id - Para pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masuk lebih pagi selama bulan suci Ramadhan.
"Selama bulan Ramadhan, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Norman Nugraha, di Purwakarta, Sabtu (2/4/2022).
Ia mengatakan, perubahan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: OT.01/973/org.
Inti dari surat edaran tersebut ialah jam masuk ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta lebih pagi, dan pulangnya lebih siang.
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsak Madiun 3 April 2022
Selama Ramadhan, setiap Senin sampai Kamis, para pegawai harus masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat, para pegawai dibolehkan pulang pada pukul 14.00 WIB.
Menurut dia, perubahan jam kerja itu diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama bulan Ramadhan. Hanya pelayanannya dilakukan lebih pagi. [Antara]