SuaraBekaci.id - TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 jadi sorotan setelah pernyataan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait penerimaan calon prajurit TNI.
Dalam video di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Pangilima TNI itu menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar jika ada keturunan PKI ingin menjadi prajurit TNI.
Pro kontra pun bermunculan pasca pernyataan Jenderal Andika Perkasa tersebut. Dalam video itu, Jenderal Andika tengah apat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Di video itu, Jenderal Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.
Baca Juga:Keturunan PKI Bisa jadi Tentara, Komnas HAM Dukung Panglima TNI Andika Perkasa Demi Hapus Stigma
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.
Jenderal Andika kemudian bertanya lagi soal dasar hukum dan dijawab oleh anak buahnya itu soal Tap MPRS nomor 25.
Jenderal Andika menegaskan bahwa di aturan TAP MPRS 25 itu tidak ada penjelasan bahwa keturunan dari komunis dilarang untuk masuk sebagai prajurit TNI.
Lantas seperti Apa TAP MPRS Nomor 25 itu?
Tap MPRS ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Aturan hukum ini berisi pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
- 1
- 2